Sunday, January 17, 2016

 Kepercayaan dan Hukum Bisnis Online

1.      Kepercayaan, apa faktor pendukung kepercayaan pembelian secara online
2.      Apa yang sering di pertanyakan pembeli berkaitan dengan kepercayaan untuk melakukan pembelian secara online
3.      Hukum yang mengatur Bisnis Online di Indonesia
Jawab :
1.      Ada enam faktor yang mempengaruhi tumbuhnya kepercayaan konsumen pada bisnis online, yaitu: (1) Reputasi penjual online, (2) Kualitas pelayanan dari penjual, (3) Karakter pribadi konsumen online, (4) Faktor kondisional, (5) Kejelasan identitas penjual, dan (6) keaslian foto barang yang ditampilkan di toko online.
2.      Yang sering dipertanyakan pembeli :
a.       Seberapa aman melakukan pembelian secara online.
b.      Apakah online shop ini tidak palsu
c.       Apakah Online shop ini mau melakukan Cash On Delivery (COD)
d.      Apakah barang yang dikirim sama dengan yang digambar/dipromosikan
3.      Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce. Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah melarang berlangsungnya bisnis online. Bahkan, UU ITE dapat menjadi landasan sahnya transaksi elektronik dalam bisnis online. Mengenai pentingnya kepastian hukum ini tertuang dalam  Pasal 4 UU ITE yang mengatur bahwa “transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum…” Hal ini menyiratkan bahwa pelaku usaha jual-beli online harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Hal yang berkaitan langsung dengan pidana dalam praktik bisnis online dalam UU ITE hanya terkait informasi bohong atau menyesatkan terhadap konsumen (Pasal 28 ayat [1]) dan perbuatan memproduksi atau memperdagangkan perangkat keras atau perangkat lunak yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan pidana UU ITE (Pasal 34 ayat [1]).

Bunyi lengkap Pasal pasal 4, pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
 Pasal 4 UU ITE 
yang mengatur bahwa “transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum…” 

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”

Pasal 34 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki:
a.    Perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33”