1. Kepercayaan,
apa faktor pendukung kepercayaan pembelian secara online
2. Apa
yang sering di pertanyakan pembeli berkaitan dengan kepercayaan untuk melakukan
pembelian secara online
3. Hukum
yang mengatur Bisnis Online di Indonesia
Jawab :
1. Ada enam faktor yang mempengaruhi tumbuhnya kepercayaan
konsumen pada bisnis online, yaitu: (1) Reputasi penjual online, (2) Kualitas
pelayanan dari penjual, (3) Karakter pribadi konsumen online, (4) Faktor
kondisional, (5) Kejelasan identitas penjual, dan (6) keaslian foto barang yang
ditampilkan di toko online.
2. Yang
sering dipertanyakan pembeli :
a. Seberapa
aman melakukan pembelian secara online.
b. Apakah
online shop ini tidak palsu
c. Apakah
Online shop ini mau melakukan Cash On Delivery (COD)
d. Apakah
barang yang dikirim sama dengan yang digambar/dipromosikan
3. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan
yang disahkan DPR dalam rapat paripurna. Di beleid ini terselip tiga pasal yang
khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut
juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce. Undang-undang No 11
Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah melarang berlangsungnya bisnis online. Bahkan, UU ITE dapat
menjadi landasan sahnya transaksi elektronik dalam bisnis online. Mengenai pentingnya
kepastian hukum ini tertuang dalam Pasal
4 UU ITE yang mengatur bahwa “transaksi elektronik
dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian
hukum…” Hal ini
menyiratkan bahwa pelaku usaha jual-beli online harus mematuhi aturan hukum yang
berlaku.
Hal yang berkaitan langsung dengan pidana dalam praktik
bisnis online dalam UU ITE hanya terkait informasi bohong atau
menyesatkan terhadap konsumen (Pasal 28 ayat [1]) dan perbuatan
memproduksi atau memperdagangkan perangkat keras atau perangkat lunak yang
digunakan untuk memfasilitasi perbuatan pidana UU ITE (Pasal 34 ayat [1]).
Bunyi lengkap Pasal pasal 4, pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34
ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Pasal 4
UU ITE
yang mengatur bahwa “transaksi
elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan
kepastian hukum…”
Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik”
Pasal 34 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau
memiliki:
a. Perangkat
keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27
sampai dengan pasal 33”